Trizindo – BPOM Tarik Produk Kopi Serbuk Starbucks. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita beberapa produk minuman serbuk karena tidak mempunyai izin edar. Salah satu yang di tarik kopi serbuk dari produsen Starbucks. Terdapat enam varian kopi kemasan Starbucks yang ditarik yakni Capuccino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanila Latte.
“Banyak sekali produk impor kedaluwarsa, yang mungkin untuk menghadapi masa hari raya ini malah justru banyak dibuang, di kirim ke Indonesia. Karena tahu mungkin orang-orang Indonesia suka produk impor ya,” kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, Senin (26/12/2022).
Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang juga mengatakan mayoritas produk tersebut adalahimpor yang di temukan di retail. Rinciannya 55 persen produk kedaluwarsa, dan 35 persen tanpa izin edar, sisanya rusak.
Penny juga menegaskan, BPOM akan menghubungi Starbucks Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, pihak Starbucks Indonesia diminta berkomunikasi dengan Starbucks Turki terkait temuan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, dia meminta agar masyarakat luas menjadi pembeli yang cerdas dengan tidak membeli produk yang tidak memiliki izin edar.
“Orang Indonesia suka beli produk impor, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM. Salah satunya produk harus meXmiliki izin edar, tidak kadaluarsa, dan tidak rusak,” pungkasnya.
Discussion about this post