TRIZINDO.CO.ID – Ketua penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuat surat tuntutan terhadap dengan membebaskan Richard Eliezer dari pidana.
Terdakwa Richard Eliezer akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Sebenarnya kalau JPU mau progresif, dia bisa bikin tuntutan bebas ke terdakwa dalam hal ini Richard Eliezer,” ujar Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (18/1/2023) pagi.
Ronny Talapessy mempunyai tiga alasan supaya jaksa lebih baik membuat tuntutan bebas terhadap mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo tersebut.
Pertama, kasus yang menjerat Richard Eliezer sudah menjadi sorotan luas dari publik dan telah membuat marwah institusi sebesar Polri kewalahan dan mengalami minim kepercayaan.
“Bahkan Presiden saja harus turun tangan dan atas keberanian seorang RE (Richard Eliezer), kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan,” kata Ronny Talapessy.
“Kedua, tuntutan agar RE bebas bisa menjadi preseden atau pelajaran penting buat aparat yang punya kuasa bahwa dia tidak boleh sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah,” ucapnya.
Ketiga, lanjut Ronny Talapessy, fakta-fakta persidangan sudah menunjukkan kualitas kesaksian Bharada E sangat baik dan tidak berbelit-belit.
“Para ahli juga mendukung RE untuk bebas karena tidak bisa dimintai pertanggung jawaban sebagai alat,” kata Ronny Talapessy.
Discussion about this post