Trizindo.co.id – Konten Mandi Lumpur di Tiktok Polisi Sebut Tidak Mengandung Pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombespol Teddy Ristiawan menjelaskan, tidak menemukan unsur pidana pada konten TikTok mandi lumpur di Desa Setanggor, Lombok Tengah.
“Jadi tidak ada proses hukum. Kita tidak (melihat) ada sangkaan pidana dalam masalah itu,” sebut Teddy, Sabtu (21/1/2023)
Menurut Teddy, pemeran dan pemilik akun live TikTok mandi lumpur itu juga telah meminta maaf dengan terbuka kepada masyarakat karena kontennya yang menjadi viral di Indonesia.
“Orang nya kan udah minta maaf dan tidak mengulangi perbuatan. Udah diberikan bimbingan sama pemda juga, termasuk pemerintah kecamatan dan polsek setempat,” kata Teddy.
Teddy menilai, para lansia yang menjadi pemeran live mandi lumpur di TikTok milik Sultan Ahyar dengan akun @intan_komalasari92, murni atas dasar sukarela tanpa ada paksaan dari si pemilik akun.
“Hasil pemeriksaan kemarin, ini murni sukarela dan tidak ada paksaan dari yang punya akun. Jadi udah selesai TikTok ini, ” kata Teddy.
Bupati Lombok Tengah, Pathul Bahri, akan menutup lokasi yang dijadikan tempat pembuatan konten live tiktok mandi lumpur di Desa Setanggor, Kecamatan Paraya Barat.
Pathul mengungkapkan, penutupan dilakukan karena sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Tadi saya sudah panggil Camat Praya Barat dan Kepala Desa Setanggor untuk berkoordinasi lebih jauh dan menutup kegiatan itu. Alasannya itu ya pemerintah saja tidak boleh membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Pathul. (Kompas)
Follow berita Trizindo di Google News
Discussion about this post