Trizindo.co.id – Urutan Pangkat dan Golongan PNS. Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi salah satu impian dan daya tarik tersendiri bagi masyarakat Indonesia.
Untuk informasi yang mungkin anda harus tahu, bagi setiap PNS memiliki golongan dan pangkat.
Dilansir dari bkd.bantenprov.go.id, golongan dan pangkat PNS disusun atas dasar prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi.
Berkarir menjadi abdi negara, pangkat dan golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya bekerja, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan dan prestasi dari PNS bersangkutan.
Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN
- Kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun sekali
- Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional
- Kenaikan pangkat jabatan struktural.
Urutan Golongan dan Pangkat PNS
1. Golongan I (Juru)
- Golongan Ia: Juru Muda
- Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I
- Golongan Ic: Juru
- Golongan Id: Juru Tingkat I
2. Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa: Pengatur Muda
- Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I
- Golongan IIc: Pengatur
- Golongan IId: Pengatur tingkat I
3. Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa: Penata Muda
- Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat 1
- Golongan IIIc: Penata
- Golongan IIId: Penata Tingkat I
3. Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa: Pembina
- Golongan IVb: Pembina Tingkat I
- Golongan IVc: Pembina Muda
- Golongan IVd: Pembina Madya
- Golongan IVe: Pembina Utama
Itulah Urutan Pangkat dan Golongan PNS, apakah anda berniat menjadi pns?
Follow berita Trizindo di Google News
Discussion about this post