TRIZINDO.co.id – Putri Chandrawathi Tidak Terima Dituduh Dalang Pembunuhan Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Putri Candrawathi mengungkapkan itu ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pembunuhan yang terjadi terhadap Brigadir J lantaran terdakwa Putri Candrawathi mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo jika ia telah diperkosa oleh Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
“Kalaulah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga? Apakah karena saya bercerita sebagai seorang istri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini?” kata Putri pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
“Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?” ucapnya.
Putri Chandrawathi Tidak Terima Dituduh Dalang Pembunuhan Brigadir J
Pada kesempatan ini, mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkara itu terus-menerus mempertanyakan apakah ia pantas di salahkan hanya karena menceritakan pelecehan seksual yang ia alami.
“Patutkah saya di persalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan, padahal saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua?” kata dia.
Pada kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Jaksa menuntut kelimanya terbukti bersalah dalam melakukan tindak pindana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menilai mereka telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Follow berita Trizindo di Google News
Discussion about this post